Presiden Jokowi Belum Dapat Informasi Soal Kasus Pimpian KPK Peras Pihak yang Beperkara
Politik | 7 Oktober 2023, 21:12 WIBPeningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Mentan Naik Penyidikan, Mantan Penyidik KPK: Berarti Bukti-Bukti Sudah Kuat
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan peningkatan ini setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kourpsi berupa gratifiksi atau penerimaan hadiah dalam kasus tersebut.
Adapun surat perintah penyidikan sudah dibuat dan timnya mengacu dengan ditemukannya tindakan melawan hukum Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Pihak-pihak tersebut didugaan melakukan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujar Ade saat dikomfirmasi, Sabtu (7/10/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV