BNN Sita Aset Hasil Peredaran Gelap Narkoba Senilai Lebih dari Rp80 Miliar, Gunakan Banyak Modus
Hukum | 6 Oktober 2023, 18:41 WIBBerikut sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut:
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan, dengan total Rp8.701.011.442,86.
2. Aset barang tidak bergerak, dengan total senilai kurang lebih Rp70.906.050.000,00 dengan rincian:
• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi).
• 10 unit apartemen (9 unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartemen di Kota Tangerang).
• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)
• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)
3. Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.
Baca Juga: BNN Musnahkan 4 Hektar Tanaman Ganja
“Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar kurang lebih Rp80 miliar," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara