3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka
Hukum | 6 Oktober 2023, 17:13 WIBSelain melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Pomdam Jaya juga menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda juga langsung ditampilkan dengan memakai baju tahanan.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kemudian mengaku kepada warga sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera membayar Rp50 juta, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Baca Juga: Hotman Paris Cerita Ditelepon OTK yang Mengaku Jadi Korban seperti Imam Masykur: Mereka Ketakutan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV