> >

3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka

Hukum | 6 Oktober 2023, 17:13 WIB
Tiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Ketigianya yakni Praka RM, anggota prajurit Paspampres, Praka J, dan Praka HS. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dipastikan bakal dipecat dari dinas kemiliteran.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Kresno mengatakan penyidik Polisi Militer Kodam Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuahn oleh tiga anggota TNI AD itu ke Oditur Militer II-07/Jakarta.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap, Motifnya Cari Untung Raup Rp10 Juta per Bulan

"Pemecatan ketiganya dari anggota TNI masih menunggu keputusan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta," kata Kresno Buntoro di Oditurat Militer II-07/Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Selain dipecat, kata Kresno, ketiga anggota TNI AD tersebut yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah tidak mendapatkan gaji dari Mabes TNI AD.

"Kalau sekarang saya kira sudah ditutup (penyaluran gaji). Ada istilahnya skorsing, penutupan untuk gaji, dan hak-haknya," ucap Kresno.

Hal senada juga disampaikan, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan ketiga anggota TNI AD itu sudah tidak menerima gaji.

Menurut Kolonel Irsyad, ketiga anggota TNI AD tersebut tidak menerima gaji terhitung sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak Pakai Kekuatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air: Kami Pakai Cara-cara Smart

"Semenjak ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara otomatis ditutup (penyaluran gaji) oleh bidang personalia," ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU