Firli Bahuri soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan: Itu Tidak Benar
Hukum | 5 Oktober 2023, 22:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah dirinya dan pimpinan KPK lainnya melakukan pemerasan dalam pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini disampaikan Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli.
Firli kemudian menyinggung bahwa dirinya hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.
"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar?" jelasnya.
Ia juga menyatakan di Kementerian Pertanian hanya mengenal sosok Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Menteri Pertanian (Mentan). Ia mengaku tak mengenal pejabat dengan level di bawah menteri.
"Di Kementerian Pertanian, saya kenalnya hanya menteri. Di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna, saya selalu bicara pada menteri sebelum sidang, itu diambil fotonya," ujarnya.
Firli mengklaim dirinya beserta para pemimpin KPK lainnya juga tidak pernah melakukan hubungan dengan pihak yang berperkara di KPK.
Sebab itu, ia kembali menegaksan bahwa tidak pernah ada pemerasan dalam pengusutan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya sudah Periksa 6 Saksi
“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan. Saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan," tegasnya.
"Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik(direktur penyelidikan), dirdik (direktur penyidikan), dirtut (direktur penuntutan) hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka," pungkasnya.
Pasalnya, KPK bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menegakkan proses hukum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
"KPK sampai hari ini masih memegang tegus prinsip itu," ucapnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK muncul setelah beredarnya surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya kepada sopir dan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi untuk penyelidikan kasus di Kementan.
Adapun surat pemeriksaan itu teregistrasi dengan nomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Perkara dugaan pemerasan itu diketahui tengah ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Sopir Mentan, Heri, diminta hadir dan menjadi saksi dalam pemeriksaan pada 28 Agustus 2023 lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Kapolri Respons Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK dalam Kasus Korupsi Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV