Sebelum Eksekusi Hotel Sultan, PPKGBK Kirim 6 Surat Pemberitahuan tapi Tak Direspons Indobuildco
Hukum | 5 Oktober 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebanyak 6 kali sebelum melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan.
"Kita dari Tim Kuasa Hukum PPKGBK sudah kirimkan surat ke PT Indobuildco dan bukan waktu yang pendek. Mulai dari bulan Juni, 15 Juni kita bilang HGB berakhir. (Tanggal) 7 Juli juga sudah kasih tahu bahwa HGB berakhir," kata anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Kemudian kita sudah kirim surat tanggal 7 Agustus dan 22 Agustus dan juga 11 September untuk segera dikosongkan. Dan kasih lagi tanggal 13 untuk memberi batas waktu," tambahnya.
Namun, manajemen PT Indobuildco tidak merespons surat-surat tersebut. Chandra menyampaikan, perusahaan milik pengusaja Pontjo Sutowo itu baru menghubungi PPKGBK pekan lalu untuk mengajak kerja sama.
Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK
Mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan, kerja sama yang dilakukan PPKGBK harus berdasarkan tender. Pasalnya, kawasan Hotel Sultan adalah aset negara.
"Yang kita sampaikan ke pihak Indobuildco adalah bahwa berdasarkan peraturan menteri keuangan, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dengan tender," ujar Chandra seperti dilaporkan Tim Liputan Kompas TV.
"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Kalo tunjuk-tunjuk langsung bisa gimana, bisa diproses aparat hukum semuanya," sambungnya.
Chandra juga menerangkan, Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut bukan karena telah melakukan pembebasan tanah. Namun diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971.
Baca Juga: Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan, HGB Diberikan Sejak Era Ali Sadikin
Pembangunan Hotel Sultan saat itu guna menyambut Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 di Jakarta pada April 1974.
HGB pertama diberikan selama 30 tahun, lalu diperpanjang selama 20 tahun. Sehingga habis masa berlakunya pada April 2023 lantaran tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
“Apakah diizinkan menggunakan HGB itu, apakah negara mengalihkan tanah ke PT (Indobuildco)? Tidak. Apakah Bang Ali menghibahkan ke PT? Tidak. Tidak ada jual beli dan lain-lain, tidak ada,” ujar Chandra.
Sebelumnya, PPKGBK akhirnya melakukan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Eksekusi dilakukan dengan memasang spanduk yang berisi pengumuman jika lahan tersebut adalah milik negara, di 13 titik sekitar Hotel Sultan.
Baca Juga: Bukan hanya Tanah Abang, Pasar Klewer di Solo juga Sepi Pembeli, Ini Tindakan Gibran
"Tanah ini aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan telah dinyatakan salah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
Eksekusi juga dikawal oleh ratusan aparat dari Kepolisian dan TNI. Dirut PPKGBK Rahmadi Kusumo mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi karena PT Indobuildco tidak melakukan pengosongan dengan sukarela sampai tenggat waktu yang ditentukan habis.
“Hari ini PPKGBK mendatangi Hotel Sultan untuk menertibkan, tenggat waktu pada blok 15 kawasan GBK telah berakhir. Kedatangan dengan aparat dari Kepolisian dan TNI dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik yang dengan jelas kita nerikan penegasan, bahwa blok 15 kawasan GBK dan Hotel Sultan adalah barang milik negara,” kata Rahmadi.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV