> >

KPK Tegaskan Proses Penyidikan Jalan Terus Meski Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Hukum | 4 Oktober 2023, 10:08 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan akan terus berjalan.

Meskipun, saat ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan hilang kontak setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

“Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: NasDem: Syahrul Yasin Limpo sedang Berobat di Luar Negeri karena Prostat, Tidak Lari dari KPK

Ali Fikri menuturkan pada saatnya pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ujar dia.

Seperti diberitakan Kompas.tv, Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.

Setelah itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini Syahrul Yasin Limpo belum juga kembali.

"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Perintah Tegas Surya Paloh ke Syahrul Limpo untuk Pulang ke Tanah Air: Masuk Indonesia 5 Oktober

Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali Fikri belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Alasan Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Mentan, Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen saat proses penggeledahan dimaksud. 

Termasuk, beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara yang tengah diusut.

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

 

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Baca Juga: KPK: Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disobek dan Dihancurkan

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali Fikri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU