> >

KPK Tegaskan Proses Penyidikan Jalan Terus Meski Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Hukum | 4 Oktober 2023, 10:08 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian atau Kementan akan terus berjalan.

Meskipun, saat ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan hilang kontak setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

“Kami ingin tegaskan, seluruh kerja-kerja penyidikan perkara ini kami pastikan terus kami selesaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: NasDem: Syahrul Yasin Limpo sedang Berobat di Luar Negeri karena Prostat, Tidak Lari dari KPK

Ali Fikri menuturkan pada saatnya pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

"Pada saatnya pasti kami sampaikan perkembangannya secara utuh dan lengkap," ujar dia.

Seperti diberitakan Kompas.tv, Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada 24 September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju Roma, Italia.

Setelah itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini Syahrul Yasin Limpo belum juga kembali.

"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Juga: Perintah Tegas Surya Paloh ke Syahrul Limpo untuk Pulang ke Tanah Air: Masuk Indonesia 5 Oktober

Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU