> >

Kantornya Digeledah Kejagung, Zulhas Sebut Terpaan Badai di Kemendag Belum Usai

Hukum | 3 Oktober 2023, 22:22 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas saat meninjau Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya. 

Zulhas, begitu ia diakrabi, menilai, saat dirinya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Mendag, ada sejumlah permasalahan di kementerian tersebut yang harus diselesaikan.

Kala itu, tugas pertama yang diembannya yakni menstabilkan harga kebutuhan pokok dan minyak goreng.

Namun belakangan, masalah yang terjadi semakin panjang, hingga masuk dalam penyelidikan Kejagung. 

Ia menyebut sejumlah permasalahan di Kemendag sebagai sebuah badai yang pastinya akan berlalu.

Baca Juga: Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

"Saya masuk, badai sampai sekarang belum kelar, urusan minyak, lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam. Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, mudah-mudahan bisa diselesaikan," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).

Zulhas menambahkan, dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ia memastikan tidak akan menghalangi Kejagung dalam menyelesaikan proses hukum yang sedang ditagani. 

Di sisi lain, Zulhas juga membereskan permasalahan di Kemendag dengan kebijakan yang dibuat. Salah satunya mengatasi stabilitas harga kebutuhan pokok yang meningkat jelang hari raya keagamaan dan akhir tahun. 

"Tentu ini (persoalan hukum di Kejagung) kita dukung agar segera bisa tuntas sehingga yang akan datang bisa berjalan dengan baik. Walaupun badai, ya jalan pelan-pelan, kemarin Kemendag di Lebaran, Natal dan tahun baru (harga kebutuhan pokok) sudah bisa dikendalikan," ujar Zulhas. 

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kemendag terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula. 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Jualan di Media Sosial

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan kasus dugaan impor gula ini terjadi pada periode 2015-2023 di Kemendag. 

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula dalam memenuhi stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional di Kemendag. 

Indikasi tindakan melawan hukum yang ditemukan Kejagung dalam kasus ini adalah adanya penerbitan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain menggeledah Kantor Kemendag, penyidik juga menggeledah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero). 

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (3/10/2023).

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU