> >

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan usai Namanya Kembali Disebut dalam Sidang Korupsi BTS

Hukum | 4 Oktober 2023, 04:50 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G di Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). JPU mengadirkan lima saksi mahkota yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, pihak swasta Windi Purnama, Dirut Moratelindo Galumbang Menak, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Sumber: KOMPAS TV)

Kesaksian Irwan terkait dugaan aliran uang ke Menpora Dito Ariotedjo mendapat perhatian JPU. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadirkan Dito di persidangan. 

Baca Juga: Menpora Dito Tanggapi Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi BTS

Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa menilai Menpora Dito perlu dipanggil menyusul namanya disebut oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.

Ia juga mengatakan sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain. Akan tetapi, hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU