> >

KPK: Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disobek dan Dihancurkan

Hukum | 3 Oktober 2023, 08:18 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan ada pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Dugaan menghalangi penyidikan tersebut terlihat dari upaya pihak teretntu yang memusnahkan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan. 

Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Mengaku Dibohongi hingga Negara Rugi Rp73 M

Beberapa dokumen yang dimaksud itu, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan begitu,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

“Sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah." 

Meski demikian, Ali memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik KPK untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sudah dinyatakan cukup.

Terkait pihak tertentu yang diduga menghalangi penyidikan kasus ini, Ali memperingatkan bahwa segala upaya perintangan penyidikan KPK mempunyai konsekuensi hukum.

Baca Juga: Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo

Hal itu, kata dia, harus dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Adapun penyidik KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 September 2023.

Ali menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementan di Jagakarsa, Amankan Uang Rp400 Juta

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominalnya disebut mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam proses penggeledahan itu.

 

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.

Baca Juga: Kata KPK soal Kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU