> >

Disebut Terima Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berpeluang Periksa Kembali Dito Ariotedjo

Hukum | 3 Oktober 2023, 06:40 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: Istimewa.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal menindaklanjuti fakta hukum yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Kejagung bakal mendalami dan melakukan pengembangan terkait pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kementan di Jagakarsa, Amankan Uang Rp400 Juta

"Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Pemeriksaan ini, lanjur Ketut, juga ditujukan kepada oknum-oknum yang diungkap di persidangan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dalam rangka membuat terang sebuah perkara dan transparansi.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," ucap Ketut

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menekankan, siapa saja yang terungkap dalam fakta hukum persidangan akan dipanggil dan didalami perannya.

Termasuk Dito Ariotedjo yang disebut oleh Irwan Hermawan sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU