> >

Momen Wowon cs Serial Killer Bekasi Menunduk dan Mematung ketika Dituntut Hukuman Mati

Hukum | 2 Oktober 2023, 16:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan dituntut hukuman mati, Senin (2/10/2023) oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bekasi. (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

BEKASI, KOMPAS.TV - Wowon Erawan (60) mendengar tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Senin (2/10/2023). Wowon, bersama rekannya, Solihin alias Duloh dan Dede, dituduh melakukan pembunuhan terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Sepanjang sidang, Wowon, yang juga dikenal dengan nama Aki Banyu, terlihat menunduk, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.

Sementara Duloh dan Dede, meskipun tidak menunduk seperti Wowon, tampak terpukul dengan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Selain Istri, Wowon Pembunuh Berantai Juga Habisi Anak Tiri: Dia Mau Nikah Minta Biaya, Saya Pusing

Mereka tampak diam dan enggan memberikan tanggapan saat ditanya oleh awak media yang hadir di pengadilan.

Jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat, dalam persidangannya menegaskan tuntutan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tegas Jaksa Omar dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alasan Wowon Pembunuh Berantai Mengontrak Rumah di Bekasi, Ternyata demi Membunuh Istrinya

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wowon cs melakukan pembunuhan di rumah kontrakan di daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Korban ditemukan dalam keadaan lemas, setelah mengonsumsi kopi. Para pelaku telah mencampur kopi itu dengan pestisida dan racun tikus.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Wowon CS Capai 84 Adegan

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU