Kalpolda Kaltara Siap Diperiksa soal Kasus Kematian Pengawal Pribadinya Brigadir Setyo Herlambang
Hukum | 2 Oktober 2023, 15:30 WIBTANJUNG SELOR, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya menyatakan siap diperiksa Mabes Polri demi mengungkap kasus kematian pengawal pribadinya, Brigadir Setyo Herlambang, yang tewas tertembak di rumah dinasnya.
Irjen Daniel mengungkapkan, alasan dirinya bersedia diperiksa karena ingin perkara tewasnya Brigadir Setyo Herlambang dapat terungkap secara objektif dan transparan.
“Kalau memang diperlukan (diperiksa), saya lebih bisa, kami pasti akan datang untuk mengklarifikasi,” kata Irjen Daniel di Tanjung Selor, Kaltara, pada Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Perintah Kapolri: Pengusutan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
“Karena kita semua semangatnya sama, bagaimana membuka perkara ini secara objektif dan transparan sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolri.”
Daniel menegaskan Polda Kaltara akan bekerja cermat dan transparan demi mengungkap fakta soal kasus kematian pengawal pribadinya Brigadir Setyo.
“(Proses) penyelidikan semua dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolri,” ujar Irjen Daniel.
Daniel menuturkan, penyelidikan terkait kasus ini melibatkan Tim Mabes Polri. Tim tersebut akan berupaya mengungkap perkara ini secara ilmiah menggunakan metode scientific crime investigation.
Selain itu, Daniel menambahkan, polisi juga akan bekerja secara interkolaborasi profesi agar mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan yang dihasilkan dari berbagai sudut pandang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Beberkan Komunikasi Terakhir Korban dan Istri
“Sekarang kita menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Laboratorium Forensik Mabes Polri, nanti baru langkah-langkah selanjutnya untuk menemui titik akhir,” tutur Kapolda Kaltara.
Menurut Daniel, Mabes Polri akan melengkapi penyelidikan yang telah dilakukan Polda Kaltara. Ia berharap hal-hal yang belum bisa ditangani Polda Kaltara dapat dilengkapi lebih dalam dan diteliti oleh Mabes Polri.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV