Jejak Kasus Mario Dandy (II): Kekerasan, Harta dan Keluarga
Hukum | 15 Oktober 2023, 09:00 WIBRafael Alun juga ditengarai menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Ada juga informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Terbukti yang bersangkutan (Rafael -red) tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ungkap Awan, Rabu (8/3/2023).
Usai diminta klarifikasi KPK, Rafael Alun pun buka suara terkait harta kekayaannya. Ia mengatakan, tidak ada penambahan kekayaan dirinya sejak 2011. Selain itu, ia menyebut, penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata Rafael, Sabtu 25 Maret 2023.
Rafael juga membantah tudingan bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia keberatan dengan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU.
Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat
Pada Senin, 27 Maret 2023, KPK menggeledah rumah Rafael Alun untuk menyita sejumlah harta, di antaranya uang tunai, bukti-bukti perolehan aset, dan penghasilan kos-kosan.
Selain itu KPK juga menyita tas dan perhiasan istri Rafael, termasuk cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari.
Pada 3 April 2023, KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Proses Hukum pun Berjalan
Kini, Rafael alun telah ditahan dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat.
Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai 16,6 miliar rupiah atau tepatnya Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Istri Rafael Alun, Ernie Meiki didakwa bersama Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Berdasarkan surat dakwaan, uang belasan itu diterima oleh Rafael Alun dan Ernie melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meiki tercatat sebagai Komisaris Utama PT ARME, perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael dan Ernie pada tahun 2022 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Akan tetapi dalam operasionalnya, PT ARME merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko. Ia mewakili klien PT ARME dalam mengurus pajak di DJP.
Di dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023) Ujeng dan saksi lain, Rani Anindita Tranggani, mengungkapkan bahwa Ernie menerima gaji Rp10 juga setiap bulan saat PT ARME masih aktif.
Selain itu, Direktur Keuangan PT Cubes Consulting, Albertus Bambang Trinurcahyo, dalam sidang, Rabu (4/10/2023) juga menyebut Ernie menerima gaji Rp30 juta sebagai komisaris dan pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Bambang menyebut, gaji tersebut diberikan setiap bulan kepada Ernie secara setor tunai. Saat ditanya berapa total gaji yang diperoleh Ernie setiap tahun, Bambang mengungkapkan bahwa Ernie mendapatkan 13 kali dalam setahun, termasuk tunjangan hari raya (THR).
"Kalau terima tahun 2010, berati kan setiap bulan Rp30 juta Pak ya, kemudian THR juga terima, jadi artinya 1 tahun 13 kali," kata Bambang.
Meski menerima gaji puluhan juga, Ernie jarang ke kantor. Teti Sulastri yang merupakan Admin Keuangan PT ARME periode 2001-2009 mengungkapkan, Ernie hanya ngantor saat ada acara Halal bi Halal dan Farewell Party.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU. Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV