> >

Nestapa Pinjol (IV-Habis): Adik-Kakak dengan Judi Online, Sama-sama Bikin Melarat

Peristiwa | 8 Oktober 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut judi online dan pinjaman online ibarat kakak adik yang membuat kriminalitas meningkat. (Sumber: Kemkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - “Adik-kakak,” itulah kata yang dilontarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menggambarkan dampak buruk dari judi online dan pinjaman online (pinjol).

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

"Setelah judi online, ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.

Judi online dan pinjol disebut sebagai kejahatan transaksional sistematis yang membuat masyarakat terjebak. Pengguna judi online umumnya juga merupakan debitur di pinjol. Rugi main judi online, berutang ke pinjol.

Hal ini dapat dijelaskan melalui data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan nilai transaksi judi online meningkat drastis selama periode 2017-2022.

Baca Juga: Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat

Pada 2017, PPATK menemukan ada 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total Rp2 triliun. Tren transaksi judi online terus meningkat hingga tahun 2022 terdapat 104,8 juta transaksi dengan nilai Rp104,41 triliun.

Totalnya, sepanjang 2017-2022, terdapat transaksi judi online sebanyak 156,8 juta dengan nilai transaksi Rp190,3 triliun.

Tahun 2023 belum habis, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru-baru ini mengungkapkan bahwa transaksi judi online hingga Agustus 2023 sudah mencapai hampir Rp200 triliun.

Tren peningkatan transaksi judi online seiring dengan peningkatan total pinjaman online yang belum lunas pada Mei 2023 dengan total Rp56 triliun, naik Rp40 triliun para periode yang sama 2022.

Adapun, nilai kredit macet (lebih dari 90 hari) hingga Juli 2023 tercatat sebesar Rp1,94 triliun, naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu

Usaha pemerintah memberantas judi online dan pinjol bukan baru-baru ini dilakukan. Khusus pemberantasan judi online, pemerintah sudah melakukannya sejak setengah abad yang lalu.

Sejak 1984, pemerintah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian termasuk tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Regulasi mengenai perjudian juga tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sayangnya, regulasi ini tampak tak mampu membendung maraknya fenomena judi online.

Saat ini makin canggih, berbagai situs pemerintah bahkan disusupi laman jaringan judi. Para selebgram, influencer, hingga artis papan atas juga diduga ikut mengiklankan judi online.

Indonesia memiliki satuan tugas khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) yang melibatkan 12 kementerian/lembaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk di dalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan, sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica.

Belum lama ini, OJK juga telah meminta perbankan untuk memblokir rekening bank yang terkait judi online untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Hal ini dilakukan setelah OJK mendapat surat dari Kemkominfo.

Surat tersebut dilayangkan oleh Kemkominfo setelah ditemukannya 109.900 konten judi online dan 92 korban penipuan sepanjang 17 Juli - 17 September 2023. Dari data tersebut, ada 1.931 rekening bank yang berkaitan dengan judi online.

Namun, apakah pemblokiran ini dapat mengatasi pinjol juga?

Baca Juga: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri dan Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Promosi Judi Online

Juara Judi Online Nomor 1  Sedunia

Survei yang dilakukan oleh Drone Emprit dengan sistem monitor dan analisis media sosial, menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat satu pemain judi slot dan gacor di dunia dengan angka mencapai 201.122 pemain. 

Posisi ini mengalahkan negara tetangga seperti Kamboja (26.279 pemain), Filipina (4.207), Myanmar (650), Rusia (448), Vietnam (436), Malaysia (405), dan Thailand (263).

Sementara itu, PPATK mencatat ada 2,7 juta masyarakat Indonesia yang terlibat judi online. Angka ingin jauh lebih tinggi dari temuan Drone Emprit. 

Ironisnya, sebanyak 2,1 di antaranya atau 78 persen pemain judi online di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari dan berprofesi mahasiswa, pelajar, pegawai swasta, PNS, aparat, hingga ibu rumah tangga.

Baca Juga: Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online

Bukannya Untung, Malah Buntung

Rilis dari University of Yale menjelaskan bahwa perjudian meningkatkan risiko kecanduan bagi para pemainnya. Karakteristik judi yang paling umum adalah iming-iming mendapatkan uang banyak dengan modal sedikit.

Associated Press melaporkan bahwa peluang menang lotre Powerball di Amerika Serikat adalah 1 banding 292,2 juta kemungkinan. Konsultan Keuangan dan Pakar Kartu Kredit Roy Shakti juga menyebutkan bahwa 90 persen pemain judi online mengalami kekalahan dan uang mereka masuk ke bandar judi.

“Berdasarkan algoritma, judi di judi online, prosentase yang kalah itu 90 persen, yang menang 10 persen. Itu (pemain) mengharapkan menjadi yang 10 persen, tapi yang 90 persen orang akan lose. Itu sudah didesain,” kata Roy dalam program Night Live Kompas TV, 30 September 2023.

Karakteristik perjudian yang lain adalah memberikan ilusi atas kontrol, khususnya ketika pemain mengalami momen “nyari-menang”. Misalnya, ketika pemain nyaris tepat menebak skor atau urutan gambar pada mesin.

Pemain seolah-olah mampu mengontrol permainan dan percaya bahwa kemenangan akan segera datang. Hasilnya, judi jalan terus.

 

Ketika pemain kalah, tak jarang mereka terdorong untuk menutup kekalahan (chasing losses). Kekalahan yang dialami justru mendorong mereka untuk terus bermain, berharap bisa menang. Tak terasa, mereka sudah menghabiskan banyak uang untuk berjudi.

Kecanduan judi online bukan tanpa risiko. Judi dalam segala bentuk, baik judi online atau judi konvensional disebut menjadi biang dari sejumlah masalah sosial.

Produktivitas turun akibat waktu terbuang, kebutuhan primer keluarga yang terabaikan, hingga terlilit utang akibat candu judi. Pinjol pun menjadi semacam solusi jangka pendek, tanpa memikirkan dengan uang apa bisa mengembalikan utang di pinjol.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU