Kejagung Dalami Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi BTS 4G yang Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang
Hukum | 27 September 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami dugaan ketelibatan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Kominfo.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi menara BTS 4G, Selasa (26/9/2023) nama Dito Ariotedjo disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Irwan dan Windi yang juga tersangka kasus korupsi menara BTS 4G ini mengungkap sejumlah nama yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus. Di persidangan Irwan mengaku memberi uang Rp27 miliar kepada Dito sebagai salah satu orang yang didiga sebagai markus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya bakal mempelajari seluruh fakta yang muncul di persidangan perkara kasus korupsi menara BTS 4G.
Termasuk pengakuan tersangka Irwan dan Windi soal dugaan adanya pihak yang ingin mengurus kasus korupsi menara BTS 4G yang ditangani Kejagung.
Baca Juga: Teka-teki Uang Rp27 Milliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
"Ya kami pelajari," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Selasa (26/9). Dikutip dari Kompas.com.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan JPU Jampidsus mencermati seluruh fakta yang muncul di persidangan.
Tak terkecuali pengakuan tersangka Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
"Kita lihat perkembangan keterangan di sidang ya, kita aonitor dan cemati terus hasil pemeriksaan saksi di persidangan," ujar Ketut.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV