Ini Pertimbangan Komisi III DPR Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams
Politik | 27 September 2023, 02:55 WIBBambang menduga pembatalan UU ini dikarenakan sembilan hakim MK tidak memahami secara mendalam dinamika pembuatan UU di DPR.
Baca Juga: [Full] Bikin Peserta Tertawa, Arsul Sani Kutip Hadis Sindir Mahfud MD di Rapat DPR
"Memahami SOP yang ada di DPR itu salah satu pertimbangan beberapa kawan tadi yang memilih Arsul Sani dan juga memang menguasai hukum, dan juga di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI," ujar Bambang.
Arsul Sani Siap Mundur
Arsul menyatakan dirinya siap mundur dari kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kursi wakil ketua MPR usai menjadi hakim MK.
Dia menyatakan dirinya patuh pada UU MK yang mengamanatkan hakim MK tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU MK," ujar Arsul di gedung DPR, Selasa.
Baca Juga: Rekam Jejak 8 Calon Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams, Ada Politikus PPP Arsul Sani
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," imbuhnya.
Arsul menjelaskan alasan dirinya memilih menjadi hakim MK ketimbang meneruskan karirnya di parlemen dan MPR adalah untuk membuat MK makin baik dan tidak ada ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi niat saya agar ya apa kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," ujarnya.
"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," pungkas Arsul.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV