Jimly Ashiddiqie soal Gugatan terhadap Batas Usia Capres-Cawapres: Tunggu Saja Putusan Resminya
Rumah pemilu | 26 September 2023, 19:10 WIBMahfud menambahkan, bila nantinya MK memutuskan kalau perkaran ini bukan open legal policy, majelis hakim harus menjelaskan dalam putusannya nanti.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Kenegarawanan Hakim MK Diuji Saat Mengadili Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
"Kalau ini tidak open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya. Menurut saya, sederhana sih. Kok terlalu lama memutus?"
"Itu aja yang saya jelaskan dan kita tidak boleh mengintervensi MK. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi sehingga kita tidak boleh mengintervensi biar dia melihat sendiri, apakah benar ini open legal policy atau enggak?" katanya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, perkara uji materi terkait batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 167 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh dua pemohon.
Pemohon pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan perorangan bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa.
Sedangkan pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, juga perorangan.
Pemohon Almas menjelaskan dirinya merupakan warga kota Surakarta yang mengagumi kinerja Gibran Rakabuming Raka selaku wali kota Surakarta.
Menurut pemohon, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.
"Untuk itu, MK diminta menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah,'" tulis MK dalam siaran pers di laman mkri.id, Selasa, 5 September 2023.
Sedangkan pemohon Melisa meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun."
Diketahui, ada sembilan gugatan yang masuk ke MK terkait usia batas minimal capres dan cawapres.
Dalam petitumnya, permintaan batas usia capres dan cawapres, beragam. Ada yang minta 21 tahun, 25, 30, dan 35 tahun.
Semisal perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV