10 Kementerian/Lembaga yang Buka Formasi CPNS 2023 Terbanyak, Mana Saja?
Humaniora | 26 September 2023, 14:34 WIBSebagai informasi, tahun ini pemerintah mengadakan rekrutmen seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berupa CPNS dan PPPK pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Download PDF dan Ketentuannya
PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, misalnya 3 tahun, 5 tahun dan akan diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Cek Letak Tanggal Lulus dan Tanggal Ijazah SMA dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Berbeda Lho!
Cara Membuat Akun Pendaftaran CPNS
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Buat Akun"
3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login
5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
9. Tekan tombol "Iya"
10. Login pada akun SSCASN Anda.
11. Lakukan pendaftaran sesuai formasi di instansi yang cocok dengan kualifikasi Anda.
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dengan pilihan 1 (satu) formasi.
13. Ungga dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV