> >

Rekam Jejak 8 Calon Hakim MK Pengganti Wahiduddin Adams, Ada Politikus PPP Arsul Sani

Hukum | 26 September 2023, 13:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan. Adapun MK telah membolehkan kampanye politik dilakulan sekolah selama tak pakai atribut kampanye. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Delapan calon hakim MK yakni untuk menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Hakim MK Wahiduddin Adams. 

Delapan nama calon Hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Lima hakim yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif sudah menjalani fit and proper test pada Senin (25/9/2023). 

Sedangkan sisanya, Putu Gede Arya, Haridi Hasan, dan Arsul Sani akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Reny Halida Ilham Malik Pengorting Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Calon Hakim MK

Berikut profil singkat delapan calon hakim MK yang menjalani fit and proper test di DPR, 25-26 September 2023:

Reny Halida Ilham Malik 

Reny merupakan hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Reny sudah tiga kali gagal menjadi hakim MK. Hal ini juga sempat disinggung saat Reny menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Senin (25/9/2023).

Reny pernah menangani kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terpidana eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi.

Kala itu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Romi dari dua tahun penjara menjadi satu tahun penjara. 

Baca Juga: Wakil Ketua Hakim MK, Saldi Isra Menjelaskan Proses Putusan Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Majelis hakim yang memutus banding Romi yakni Daniel Dalle Pairunan selaku ketua serta I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 20 April 2020.

Reny juga pernah menjadi sorotan kala menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal suap penanganan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Majelis Hakim yang memutus yakni Muhammad Yusuf selaku ketua dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Firdaus Dewilmar 

Firdaus merupakan jaksa dengan jabatan saat ini Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung RI. 

Baca Juga: Perdebatan Masalah Usia Capres-Cawapres, Mantan Hakim MK: Itu Bukan Domain MK | SATU MEJA

Firdaus pernah dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru diemban selama kurang lebih enam bulan. 

Surat Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Firdaus dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

Keputusan kontroversi Firdaus saat menjabat Kajati Sulsel yakni memberikan penangguhan penahanan terhadap buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara kawasan Makassar New Port, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang. 

Padahal Kejagung yang telah mengejar Soedirjo yang telah buron selama dua tahun lebih. Kejati Sulsel malah menangguhkan penahanan Soedirjo setelah menjalani dua bulan lebih sebagai tahanan titipan di sel Lapas Klas 1A Makassar. 

Jeng Tang ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019). Namun saat mengambil alih penahanan Jeng Tang, Kejati Sulsel mengeluarkan penangguhan penahanan dengan alasan tersangka sakit pada Kamis (12/12/2019).

Elita Rahmi

Erlita merupakan akademisi dari Universitas Jambi. Ia yang mengikuti seleksi Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024.

Periode 2017-2021 Erlita menjabat sebagai ketua program study Magister Kenotariataan Universitas Jambi. 

Tahun 2018 Elita pernah membuat jurnal berjudul "Eksistensi dan Kontruksi Yuridis BUMD pasca-UU Pemerintahan daerah Tahun 2014". 

Ia meraih gelar Doktar tahun 2011 dari universitas Padjajaran di bidang Hukum Energi, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dan meraih gelar Profesor dari Universitas Jambi di bidang yang sama pada 2017. 

Aidul Fitriciada Azhari

Aidul merupakan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018. Sebelum menjadi Ketua KY, Aidul merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pendidikan Doktor diselesaikan di jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2005.

Dalam sebuah diskusi daring berjudul "Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK" yang diselenggarakan Moya Institute dan ditayangkan pada akun YouTube Moya Institute 13 Agustus 2021, Aidul pernah menceritakan pengalamannya memeriksa beberapa hakim yang mengaku "teror" KPK, bahkan "teror" KPK tersebut sampai ke pihak keluarga hakim. 

"Saya tanya kenapa Anda tidak lapor, kami ini hakim kami ini biasa saja. Tapi kan ada lembaga lain. Dijawab siapa yang berani melawan KPK ini," ujar Aidul dalam diskusi tersebut. 

Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Pernyataan ini membuat enam mantan pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad; Mochammad Jasin, Bambang Wijojanto, Adnan Pandu Praja, dan Laode Muhammad Syarief meminta agar Aidul mengklarifikasi tudingan tersebut.  

Busyro dalam keterangan resminya menilai pernyataan Aidul tidak memiliki bukti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai penyesatan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi indikasi kuat dari sikap dan perilaku ketidakjujuran.

Putu Gede Arya

Putu Gede Arya merupakan l Guru Besar Universitas Fakultas Ilmu Hukum Universitas Udayana, Bali. Di Udayana Putu menjabat sebagai sekretaris program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Udayana. 
 
Saat ini Putu menjadi ketua pengurus daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Bali periode 2022-2026.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Gelar Doktor Ilmu Hukum Putu diperoleh di Universitas Brawijaya tahun 2012. Putu sering diminta pendapatnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai saksi ahli sejak tahun 2000. 

Abdul Latif

Abdul Latif merupakan mantan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung. Abdul Latif purnabhakti dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR mencoret calon hakim konstitusi yang mempunyai rekam jejak negatif. 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut Abdul Latif punya rekam jejak memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Rp369 miliar Sudjiono Timan dalam kasus kredit fiktif yang diputus bebas. 

Baca Juga: Rugikan UMKM, Presiden Jokowi Larang Medsos Jadi Platform Jual Beli Daring

Hakim Agung yang memutus perkara PK Sudjiono yakni Hakim Suhadi, Sri Murwahyuni, Andi Samsan Nganro, Abdul Latief dan Sofyan Martabaya. Dalam putusan tersebut hakim agung Sri Murwahyuni menyatakan dissenting opinion

Haridi Hasan

Haridi merupakan mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Ia juga mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung Mahkamah Agung pada 2023. 

Arsul Sani

Arsul Sani merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP yang duduk di Wakil Ketua MPR RI. 

Di PPP, Arsul pernah menjabat Sekjen di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy dan Suharso Monoarfa. Di kepengurusan 2020-2025 PPP Arsul menjabat sebagia wakil ketua umum PPP.

Di DPR Arsul lebih banyak duduk di Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU