> >

Saksi Ungkap Para Pemegang Saham PT ARME Milik Rafael Alun, Ada Istri Pegawai Pajak

Hukum | 25 September 2023, 13:55 WIB
Saksi dari PT ARME, Ary Fadilah saat memberikan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun.

Dalam kesaksiannya, Ary mengungkap pemegang saham dari PT ARME tersebut, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Hal ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Ary terkait siapa saja pemegang saham di PT ARME.

"Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa kepada Ary di Pengadailan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Kalau pemilik ada beberapa yang saya ketahui, pertama istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Kemudian pemegang saham berikutnya, ada pak Ujeng. lalu, Pak Wijayanto, Ibu Oki, dan Ibu Raniani Dita," kata Ary.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan selain istri Rafael Alun, adakah di antara pemegang saham PT ARME yang memiliki hubungan keluarga dengan pegawai pajak.

Terkait hal tersebut, Ary mengatakan ada Oki yang merupakan pemegang saham PT ARME merupakan istri pegawai Pajak bernama Budi Susilo.

"Selain istri terdakwa, nama-nama lain yang disebutkan, juga ada hubungan dengan orang Pajak?" tanya jaksa.

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jawab Ary.

"Budi Susilo itu pegawai Pajak?" tanya jaksa.

"Pegawai Pajak," jawab Ary.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan

Dalam kesempatan itu, jaksa juga turut mendalami terkait keterlibatan istri Rafael Alun sebagai pemegang saham dalam operasional PT ARME.

"Istri terdakwa apakah ikut terlibat dalam operasional perusahaan?" tanya jaksa.

"Sepengathuan saya istri Pak Alun tidak terlibat dalam day to day-nya," ujar Ary.

"Kalau terdakwa (Rafael Alun)," tanya jaksa lagi.

"Beliau sering mampir, tentu paling tidak menanyakan perkembangan penanganan klien," kata Ary.

Mendengar hal itu, jaksa mengaku heran dengan keterlibatan Rafael Alun dalam perusahaan tersebut, mengingat istrinya lah yang menjadi pemegang saham di PT ARME bukan Rafael.

"Dalam kapasitas apa Rafael Alun menyanyakan, tadi saudara menerangkan istrinya yang pemegang saham?" ucap Jaksa.

"De jure -nya pak, secara tertulis istri beliau, kita tahu bahwa beliau barangkali mewakili istrinya saya tidak tahu, tapi dalam operasional perusahaan itu beliau turut memantau," jawab Ary.

Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istrinya sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. 

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Rafael Alun Berlanjut

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU