Duet Maut Judi Online-Pinjol, Lingkaran Setan yang Bikin Kriminalitas Meningkat
Hukum | 25 September 2023, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut Kementerian Kominfo beserta Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian harus segera menindak tegas judi online, karena berkaitan erat dengan pinjaman online.
Mengutip laporan Kompas.id, Senin (25/9/2023), data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi atas dugaan judi daring mencapai Rp69 triliun pada 2022, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 58 triliun.
Kenaikan itu seiring dengan peningkatan total utang pinjaman daring atau pinjol pada platform peer to peer lending legal yang belum lunas pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional. Nilainya naik Rp 40 triliun pada periode yang sama 2022. Kemudian nilai kredit macet lebih dari 90 hari hingga Juli 2023 sebesar Rp1,94 triliun. Angkanya naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK Blokir Rekening Judi Online Setelah Disurati Kominfo, INDEF: Seharusnya dari Dulu
"Saya rasa memang ada kaitannya dengan judi online di mana pencarian pinjaman online meningkat seiring dengan pencarian judi online," kata Nailul.
Ia mengatakan, judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Polanya, masyarakat yang kalah judi online mencari dana cepat dari pinjol.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.tv, Senin (25/9).
Nailul mengungkap, berdasarkan data Google Trends, ada peningkatan pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
Baca Juga: Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengibaratkan kesamaan antara judi online dan pinjaman online (pinjol) layaknya saudara kandung. Hal itu ia sampaikan saat bersama Pelaku UMKM dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).
“Kalau dari pantauan sementara kami pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Jadi habis main judi online, kurang duit, dia pinjol. Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Jadi gali lubang, gali lubang, gali lubang lagi,” tutur Budi dikutip dari laman resmi Kominfo.
Menurut Budi, naiknya jumlah masyarakat yang mengakses judi online dan pinjaman online juga menyebabkan meningkatnya kasus kriminal belakangan ini. Sehingga, penindakan keduanya pun harus melibatkan OJK dan Kepolisian.
Baca Juga: Jokowi soal Investor Lokal IKN: Dulu Ditawarkan pada Diam, Sekarang Komplain, Kok Saya Enggak Diajak
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online. Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” ujarnya.
“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” katanya.
Budi mengimbau kalangan artis dan publik figur, untuk turut bekerja sama dengan tidak mempromosikan judi online. Ia juga berharap, masyarakat dapat lebih produktif dalam memanfaatkan ruang digital.
“Kita harap ruang digital ini membuat masyarakat makin produktif. Pemerintah juga turut andil mendorong budaya masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital. Kami juga melakukan program literasi digital, untuk menyadarkan masyarakat betapa merusaknya ruang digital kita digunakan untuk hal-hal buruk seperti judi online ini,” kata Budi.
Baca Juga: 10 Investor Kakap Tanam Duit Rp20 T di IKN, Alfamart, Agung Sedayu hingga Sinarmas
Menkominfo menjelaskan upaya dan sikap tegas pemerintah dalam menyikapi maraknya pinjol dan judi online dengan melakukan langkah-langkah cepat seperti pemutusan akses. Namun demikian, upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Kita sedang berdiskusi dengan OJK soal pinjol ilegal. Kita harus mengantisipasi karena ini betul-betul seperti rentenir dan lintah darat yang mencekik masyarakat. Maka kita akan melakukan langkah-langkah untuk segera menutup pinjol-pinjol ilegal ini, jadi mohon dukungannya. Kita akan eksekusi ini semua supaya ruang digital kita ini menjadi lebih baik,” ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.tv, Kompas.id