Panglima TNI Tegaskan Perwira Kostrad yang Lecehkan Sejumlah Junior di Serpong akan Diproses Hukum
Hukum | 24 September 2023, 11:52 WIB"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," terangnya.
Baca Juga: Mirip Exit Tol Bawen, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Diduga Rem Blong di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Menurutnya, penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," kata Hendhi, dilansir dari Tribunnews.
Akibat perbuatan tercela itu, Lettu AAP akan menjalani proses hukum dan terancam dipecat.
Baca Juga: Perwira Kostrad TNI AD Berpangkat Lettu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Prajurit Pria Bawahannya
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews