Daftar Lengkap 30 Daerah Paling Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024 Versi Bawaslu, Ada di Mana Saja?
Rumah pemilu | 22 September 2023, 17:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis daftar daerah yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan di tingkat provinsi ada 10 daerah yang memiliki kerawanan netralitas ASN paling tinggi.
Sebanyak 10 daerah tersebut yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Yakni Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung.
Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros.
Baca Juga: Video Ketum PAN Zulhas Bagi-Bagi 'Gocapan' Viral di Media Sosial, Begini Tanggapan Bawaslu
Kemudian Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Poso.
Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.
Lolly menjelaskan, indeks kerawanan pemilu ini menjadi instrumen proyeksi dan deteksi dini untuk upaya pencegahan melekat.
Ia berharap daerah-daerah yang berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya.
"Kalau sudah tahu rawannya di mana, maka kita harusnya tahu formula mencegahnya seperti apa," ujar Lolly dikutip dari kanal YouTube Bawaslu, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Tayangan Azan Ganjar di Televisi Bukan Kegiatan Kampanye
Pola pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Lolly menambahkan beberapa pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Lalu, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Lolly.
Menurut Lolly motif masalah netralitas ASN ini dilatarbelakangi keinginan mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Motif lainnya yakni hubungan primordial antara ASN dan kandidat.
Adapun yang menjadi koran yakni para staf sedangkan pejabat struktural yang memegang kuasa tak banyak tersentuh dan lebih sering berperan sebagai perantara.
Baca Juga: Demokrat Tidak Masalah jika Prabowo Gandeng Ganjar di Pilpres 2024
Untuk itu Bawaslu mendorong sosialisasi kepada seluruh ASN secara masif terkait pentingnya ASN bersikap netral, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial, dan memperkuat kerja sama dengan Komisi ASN, Kemendagri, KemenPAN RB, kepolisian, serta pemerintah daerah.
"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, YouTube Bawaslu