> >

Periksa Irwan Mussry, KPK Usut Aliran Uang Gratifikasi Eko Darmanto

Hukum | 21 September 2023, 16:28 WIB
Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (20/9/2023). (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama .)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah selesai memeriksa pengusaha Irwan D Mussry terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Suami dari penyanyi Maia Estianty ini diperiksa pada Rabu (20/9/2023) kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, Irwan dicecar penyidik soal aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima Eko.

Selain Irwan, aliran penerimaan uang Eko Darmanto juga ditelusuri KPK lewat empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (21/9).

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan, Irwan Mussry mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik," ujar Irwan Mussry di gedung KPK, Rabu siang.

"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," ucapnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty usai Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Eko Darmanto

Namun, Irwan memastikan pemeriksaan tersebut tidak terkait jual beli jam mewah dengan Eko.

"Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," jelas Irwan.

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Nama Eko Darmanto mencuat setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik melalui media sosial.

KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko yang berujung pada penyelidikan. 

Saat ini, status penyelidikan tersebut naik ke tingkat penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. 

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Diketahui, keempat orang tersebut yakni Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU