> >

Sampaikan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Tak Perlu Dicari-cari Kesalahan Saya

Hukum | 21 September 2023, 12:44 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan peneriman suap dan gratifikasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017 sampai 2020.

Baca Juga: KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Namun, lanjut dia, mengapa di dalam persidangan muncul keterangan adanya penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Indo Papua Budi Sultan pada 2013. 

Padahal, sesungguhnya peristiwa pada tahun tersebut adalah urusan pinjam meminjam antara Budi Sultan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua, Sherly Susan.

Dengan memunculkan urusan pinjam meminjam antara kedua orang tersebut dalam dakwaan, kata Lukas, maka tidak ada suap dan gratifikasi terhadap dirinya pada 2017 hingga 2020. 

“Masalah pinjaman seesar Rp1 miliar dari Budi Sultan dengan Sherly Susan tidak ada hubungan dengan saya,” kata Lukas dalam persidangan. 

Karena itu, Lukas Enembe menolak tuduhan jaksa yang mendakwa dirinya menerima gratifikasi hingga Rp47,8 miliar. 

Baca Juga: Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari Budi Sultan. Budi Sultan pun, kata dia, tidak pernah menyetorkan uang kepadanya.

Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga tidak dapat memastikan apakah benar dirinya menerima gratifikasi atau tidak.

“Dengan adanya dakwaan yang penuh keraguan ini, maka saya harus dibebaskan, tidak perlu dicari-cari kesalahan saya,” ucap Lukas dalam nota pembelaannya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

 

“Karena selama saya menjadi Gubernur Papua semua unit kerja, satuan kerja Provinsi Papua telah berjalan baik apalagi ada pengakaun WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama 8 kali.”

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Hingga artikel ini ditayangkan, sidang masih berlangsung. Giliran tim penasehat hukum Lukas Enembe menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas kliennya tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU