> >

Sampaikan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Tak Perlu Dicari-cari Kesalahan Saya

Hukum | 21 September 2023, 12:44 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan peneriman suap dan gratifikasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017 sampai 2020.

Baca Juga: KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Namun, lanjut dia, mengapa di dalam persidangan muncul keterangan adanya penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Indo Papua Budi Sultan pada 2013. 

Padahal, sesungguhnya peristiwa pada tahun tersebut adalah urusan pinjam meminjam antara Budi Sultan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua, Sherly Susan.

Dengan memunculkan urusan pinjam meminjam antara kedua orang tersebut dalam dakwaan, kata Lukas, maka tidak ada suap dan gratifikasi terhadap dirinya pada 2017 hingga 2020. 

“Masalah pinjaman seesar Rp1 miliar dari Budi Sultan dengan Sherly Susan tidak ada hubungan dengan saya,” kata Lukas dalam persidangan. 

Karena itu, Lukas Enembe menolak tuduhan jaksa yang mendakwa dirinya menerima gratifikasi hingga Rp47,8 miliar. 

Baca Juga: Breaking News, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari Budi Sultan. Budi Sultan pun, kata dia, tidak pernah menyetorkan uang kepadanya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU