> >

Mendagri Resmi Ajukan Perppu Pilkada Serentak 2024 ke DPR, Pemungutan Suara Dimajukan ke September

Rumah pemilu | 21 September 2023, 06:15 WIB
Foto arsip Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kementerian Dalam Negeri resmi mengajukan Perppu Pilkada ke DPR RI. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas  Reviyanto) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023). 

Adapun, dalam Perppu yang diusulkan itu salah satu muatannya adalah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dari yang sebelumnya November dimajukan menjadi September. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pada 27 November 2024. 

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu. 

Baca Juga: Waketum Golkar: Ridwan Kamil Kami Rencanakan untuk Maju Pilkada Jakarta atau Jawa Barat di 2024

"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024. Menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito. 

Menurut dia, bila pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan November, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah di berbagai wilayah. 

 

"Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ujar Tito Karnavian.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan belum ada rencana untuk menerbitkan Perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Belum sampai ke situ kok saya (rencana penerbitan Perppu Pilkada). Urgensinya apa?Alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi di Tangerang, Banten, Kamis (31/8). 

Baca Juga: Jokowi Respons Isu Rencana Terbitkan Perppu Pilkada Dimajukan: Urgensinya Apa?

Menurut dia, itu masih hanya sebatas usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," ujar Tito.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU