> >

DPR dan KPU Sepakati Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober

Rumah pemilu | 20 September 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

Kemudian, pasangan calon yang lolos memenuhi syarat akan ditetapkan pada Senin 13 November 2023. 

"Apabila pendaftaran calon pada 10 oktober hingga 16 oktober, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden Senin 13 november," kata Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu)," sambungnya.  

Hasyim mengatakan, pengajuan jadwal ini merupakan penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Resmi Didukung PKS, Anies-Cak Imin Siap Daftar ke KPU

"Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU