> >

DPR dan KPU Sepakati Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober

Rumah pemilu | 20 September 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi bersama antara Komisi II dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Rabu (20/9/2023). 

"Karena Pak Gaus (Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus) yang bicara, kita setuju usulan Pak Gaus atau menolak usulan Pak Gaus?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat. 

Baca Juga: Hari Ini, DPR dan KPU Akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

"Setuju ya? Setuju?," tanya Doli.

"Sangat setuju," jawab peserta rapat. 

"Jadi (pendaftaran capres-cawapres) 19 Oktober hingga 25 oktober kita sepakati," kata Doli sembari mengetuk palu sebanyak satu kali. 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya lebih cenderung untuk menggelar pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Awalnya, ia menjelaskan, terdapat dua alternatif pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, yakni pertama 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Kedua, digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU