Rekomendasi Munas NU soal RUU Perampasan Aset, UU Pesantren hingga Kebijakan 5 Hari Sekolah
Politik | 21 September 2023, 05:20 WIBPemahasan RUU Perampasan Aset ini juga harus mengedepankan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian. Mengingat RUU tersebut sangat longgar melakukan tindakan hukum, melakukan penyitaan, pembekuan pada aset-aset.
"Kami dari Komisi Qonuniyyah memberikan rekomendasi kepada Munas agar pemerintah dan DPR segera membahas secara serius sekaligus mengundangkan atau mengesahkan RUU ini dengan tanpa meninggalkan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian," ujar Abdul Ghaffar.
Lima hari sekolah
Kemudian mengenai kebijakan lima hari sekolah atau full day school merekomendasikan Munas NU untuk menolak kebijakan tersebut.
Baca Juga: [FULL] Sambutan Jokowi di Munas-Konbes NU 2023
Abdul Ghaffar menjelaskan kebijakan penerapan lima hari sekolah yang telah berlaku di beberapa wilayah bersandar pada Perpres Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya Perpres tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Namun, Perpres ini mulai ditafsiri secara liar, yakni sekolah juga harus dilaksanakan dalam waktu lima hari namun dengan durasi lebih panjang atau disebut juga dengan full day school.
Ada dua alasan yang membuat Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah menolak full day school.
Pertama dari segi sosiologis kebijakan sekolah lima hari sekolah berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore selepas sekolah umum.
Baca Juga: Kota Semarang Mulai Terapkan PTM Full Day
"Lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawassuth itidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ujarnya.
Kedua mengenai landasan yuridis. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.
Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.
"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV