OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri karena Teror Penagihan
Peristiwa | 20 September 2023, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini tengah viral di media sosial, informasi yang menyebut ada seorang nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami yang tewas bunuh diri, karena mendapat teror dari penagihan utangnya.
Warganet kemudian ramai-ramai melaporkan kejadian itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut. Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami hari ini, Rabu (20/9/2023) untuk dimintai penjelasan.
“Sedang akan kami panggil hari ini," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini, kepada media.
Ia berjanji pihak OJK akan memberikan keterangan setelah mendapat informasi dari AdaKami.
Baca Juga: Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi, Ini Kata OJK soal Bahayanya
Manajemen AdaKami juga sudah merespon kabar viral ini, lantaran netizen juga membanjiri kolom komentar di media sosial perusahaan itu. AdaKami menyatakan, pihaknya sedang meminta detil informasi kepada pihak yang pertama kali mengungkap peristiwa tersebut, yaitu akun media sosial X (Twitter) @rakyatvspinjol serta tengah melakukan investigasi internal.
AdaKami juga meminta kepada nasabahnya yang mengalami masalah dengan cara penagihan tim debt collector, agar mengumpulkan bukti-bukti dan mengirimkannya ke pihak AdaKami.
“Kami sangat memahami ketidaknyamanan kamu. Jika ingin dibantu investigasi oleh tim AdaKami, silakan kirim semua bukti collection yang menggangu melalui DM social media resmi Adakami. Apabila TemanKami belum puas terhadap hasil investigasi. Kami sarankan laporkan nomor-nomor collection tersebut ke portal resmi OJK beserta dengan bukti-bukti yang lengkap,” tulis AdaKami di akun Instagram resmi mereka, dikutip Rabu (20/9).
AdaKami menyatakan, mereka adalah aplikasi yang berizin dan diawasi OJK. Serta patuh terhadap aturan OJK dan lembaga hukum terkait.
“Apabila ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi kami kembali atau via livechat di aplikasi dan e-mail hello@cs.adakami.id ya,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Perampokan Rumah Mewah di Riau: Pelaku Terjerat Pinjol dan Investasi Kripto
Peristiwa tewasnya pengguna pinjol AdaKami dugaan bunuh diri, pertama kali diungkap oleh Truth Revealer dengan nama akun Twitter @rakyatvspinjol pada Senin (18/9/2023).
Dalam utas yang ditulis disebutkan, korban adalah seorang laki-laki yang sudah beristri dan mempunyai anak Perempuan berusia 3 tahun. K (korban) disebut meminjam uang di Adakami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan hampir Rp19 juta.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :