Firli Bongkar Modus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Ditahan KPK usai Korupsi Pengadaan LNG
Hukum | 20 September 2023, 08:40 WIBDalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.
Baca Juga: Luhut Ingin Produksi Terminal LNG Bali Diprioritaskan untuk Dalam Negeri, Bukan untuk Diekspor
Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata. LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).
"Perbuatan GKK alias KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli.
Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV