> >

Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate

Hukum | 19 September 2023, 23:09 WIB
Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditangkap Kejaksaan Agung usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Antara)

"Setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kuntadi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Begini Peran Mereka

Dia menjelaskan, Kejagung memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

"Atas tindakan tersebut, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk dituduh melakukan tindak pidana Pasal 21 atau Pasal 22 atau tidak," ujar Kuntadi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara korupsi dapat dikenakan pidana antara tiga hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres hingga Caleg Sampai Pemilu 2024 Usai

Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kuntadi menekankan, status Walbertus masih sebagai terperiksa. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : ANTARA


TERBARU