> >

Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Hukum | 19 September 2023, 21:53 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II alias Tol MBZ, Selasa (19/9/2023) malam. (Sumber: Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ, Selasa (19/9/2023).

Dalam siaran pers Kejagung yang diterima Kompas.tv, untuk mempercepat proses penyidikan, Sofiah Balfas akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai sejak 19 September 2023 hingga 09 Oktober 2023.

Keterlibatan tersangka Sofiah Balfas dalam kasus ini terkait dengan penyusunan basic design dan struktur baja dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas Direktur Bukaka Teknik

Tersangka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pihak lain untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaannya sendiri. Dampak dari perbuatan ini diyakini telah merugikan keuangan negara.

SB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif dan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarahkan pada penetapan.

Baca Juga: Tanggapan Erick Thohir Soal Kasus Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan (sebagai tersangka) saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi, Selasa, dikutip dari Antara.

Pada Rabu (13/9/2023), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender, yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun menurut hasil perhitungan sementara penyidik.

Baca Juga: Tanggapan Jasa Marga usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Sebut Hormati Proses Hukum

Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan pada Selasa (16/5).

Tersangka berinisial IBN yang merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya, diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, dan mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU