Hakim Fahzal Hendri Sindir Sespri Johnny G Plate: Terima Rp50 Juta Sebulan, Tak Bagi ke yang Lain?
Hukum | 20 September 2023, 02:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus sekretaris pribadi (sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, dalam sidang kasus korupsi BTS, Selasa (19/9/2023).
Happy dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Happy pernah diminta Johnny untuk mengajukan anggaran untuk kebutuhan pribadi. Kala itu, Happy tidak sendiri ada mantan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Menurut Happy, dia mengajukan angka Rp50 juta, sedangkan Dedy mengajukan Rp100 juta. Dia mengatakan Johnny menyetujui anggaran yang diajukan tersebut.
Setelah pengajuan uang tambahan itu disetujui, Happy mengaku ditemui oleh Anang untuk membicarakan teknis pengambilan uang.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny Geram ke Saksi Lantaran Ubah BAP Mendadak
Happy lalu menunjuk Staf Tata Usaha Kominfo sekaligus Sekretaris Staf Ahli Johnny G Plate, Yunita, untuk mengambil uang.
Belakangan uang yang diberikan Anang bukan Rp50 juta melainkan Rp500 juta. Uang tersebut diberikan per bulan sebanyak 20 kali.
Menurut Happy, dari Rp500 juta tersebut sebesar Rp50 juta diambil untuk keperluan dirinya, dan Rp100 juta diberikan kepada Dedy.
Sisanya diberikan kepada Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Mendengar keterangan Happy, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas menanyakan uang tersebut digunakan untuk apa saja.
Baca Juga: Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji
Sebab, menurut dia, uang Rp50 juta per bulan selama 20 kali sangatlah besar. Sebagai seorang hakim dengan golongan VI-D, kata Fahzal, belum tentu ia mendapat Rp50 juta per bulan.
"Tambah gaji, tambah tunjangan kinerja, berapa maksimal sebulan Rp15 juta. Tapi ini saudara terima Rp50 juta sebulan. Hebat itu buat apa itu? Enggak juga dibagi ke anak buahnya. Apakah saudara mansur (makan sendiri) enggak mau bagi sama yang lain atau bagaimana?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Happy mengaku dirinya sempat memberikan beberapa kali uang kepada Yunita, dan beberapa kali kepada staf-staf di Tata Usaha dan Protokol Kominfo.
Kata dia, untuk Yunita sebagai kurir pengambil uang, pertama kali diberi Rp10 juta. Kemudian ia memberikan Rp15 juta, namun tidak rutin diberi saat uang diambil. Seingat Happy, Yunita diberi uang kurang lebih 15 kali.
"Ada kalanya ketika teman-teman TU bekerja terlalu keras saya akan bagi-bagi. Tapi enggak selalu," ujar Happy.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Alasan Saksi Kembalikan Uang pada Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
"Dia (Yunita) dapat enggak?" tanya hakim.
"Dapat tapi enggak selalu. Rp10 sampai Rp15 juta. Saya ambil dari bagian saya dan saya berikan ke Yunita. Pertama saya kasih Rp10 juta, setelahnya Rp15 juta," ujar Happy.
Adapun penerimaan uang Rp500 juta berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu diterimanya di tempat berbeda-beda di daerah Sabang, Jakarta Pusat.
Mengenai informasi penerimaan Rp500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap dalam dakwaan.
Dalam dakwaan tertera uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo. Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Hakim Fahzal Tatap Johnny Plate, Geram Dengar Kesaksian Anak Buahnya: Semua Jadikan Tersangka Saja!
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar JPU dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022. Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10 miliar," ujar JPU.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV