> >

Sebut Kliennya Korban, Kuasa Hukum Selebgram yang Terlibat Film Dewasa: Ada Paksaan

Hukum | 19 September 2023, 14:42 WIB
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan.  (Sumber: Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

"Ada paksaan, artinya dia diajak, terus dia (CN) sempat nolak," kata dia menegaskan.

Saat ini, kata Acong,  kliennya  sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek rumah produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 17 Juli 2023.

Polisi turut menangkap lima orang berinisial I (Irwansyah), JAAS, AIS, AT, dan SE.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembuatan film dewasa dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dua rumah produksi diketahui berada di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan sisanya berada di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Pengungkapan ini bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya situs video streaming berlangganan.

Baca Juga: Siskaeee Janji Datang ke Polda Pekan Depan untuk Diperiksa Kasus Produksi Film Porno

Situs itu berisi konten film dewasa dengan durasi 60-90 menit.

Polisi pun masih terus menyelidiki kasus ini, dan penyidik telah memanggil 16 orang yang diduga sebagai pemeran film dewasa untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU