> >

Jokowi Klaim Punya Data Intelijen Soal Parpol, PBHI: Jangan Sampai Kita Kembali ke Rezim Orba

Politik | 18 September 2023, 10:11 WIB
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (18/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, menilai bahwa intelijen negara tidak seharusnya menggali data partai politik sebagaimana yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Fungsi intelijen, berdasarkan UU Intelijen No 17 Tahun 2011 tidak masuk ke ruang-ruang privat ini, karena partai politik (parpol), dapurnya parpol, strategi parpol itu bukan lah objek dari  intelijen negara," jelasnya, Senin (18/9/2023) di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, mengomentari pernyataan Jokowi soal data intelijen yang dia miliki.

Julius mengatakan, parpol merupakan satu-satunya kanal yang mengakomodasi hak politik warga negara.

"Parpol itu satu-satunya kanal untuk hak politik warga negara yang harusnya independen, tidak tersentuh sedikit pun oleh negara," terangnya.

Ia menilai, Parpol tidak termasuk dalam objek intelijen negara karena bukan ancaman bagi negara.

Baca Juga: SBY dan Demokrat Temui Koalisi Prabowo, Waketum Gerindra Berharap Segera Deklarasi Sikap Resmi

"Karena dia bukan ancaman terhadap eksistensi dan kondisi negara kita, dalam konteks keamanan negara, ini tidak seperti terorisme, serangan negara lain," tegasnya.

Julius pun mengingatkan agar pemerintah tidak kembali menjadi seperti pemerintahan masa Orde Baru ketika pemimpin negara menguasai ranah publik dan privat Indonesia.

"Jadi jangan sampai kita kembali ke masa lalu, ke rezim Orde Baru, di mana pemimpin negara menguasai publik dan private di Indonesia, yang tujunnya adalah menjadikan negara ini, negara yang penuh dengan ancaman, penuh dengan ketakutan, sehingga kita hanya bisa berpangku pada satu jabatan politik, yaitu presiden," ungkapnya.

"Kan itu dilarang secara tegas oleh UU No. 17 tahun 2011, karena parpol dan isinya bukan merupakan objek terhadap keamanan negara," tegasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU