> >

Hari Ini Rafael Alun akan Jalani Sidang Putusan Sela soal Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hukum | 18 September 2023, 08:06 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).  Rafael Alun dijadwalkan menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada hari ini, Selasa (18/9/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada hari ini, Selasa (18/9/2023).

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Sela Rafael akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang Senin, 18 September 2023; Jam 10.00 - selesai; Agenda Putusan Sela; Ruang Wirjono Projodikoro 1," demikian keterangan di SIPP, yang dikutip Senin (18/9).

Sidang putusan sela yatitu untuk memastikan apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. 

Dalam putusannya nanti, hakim akan bertindak untuk memutuskan menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Rafael Alun beserta kuasa hukumnya.

Jika perkara ini dinilai layak secara formil, maka kebenaran materiilnya akan diuji pada persidangan berikutnya.

Adapun pada sidang sebelumya, kubu Rafael Alun telah mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Lembaga Antirasuah itu.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan

Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya


 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU