> >

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023

Humaniora | 16 September 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi narkoba. Cara membuat surat keterangan bebas narkoba. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS

 

Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba:

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
  • Fotocopy KTP 2 lembar
  • Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
  • Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
  • Menjalani tes urine

Baca Juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Wajib Bikin Akun Baru di SSCASN, Ini Penjelasan BKN

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat surat keterangan bebas narkoba:

  1. Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 
  2. Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.
  3. Selanjutnya, Anda akan diberikan wadah dan diminta mengisi wadah tersebut dengan urine.
  4. Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba. 
  5. Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan membuat hasil uji tes bebas narkoba Anda dalam bentuk surat keterangan. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP. 
  6. Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
  7. Anda dapat melakukan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU