> >

Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK

Hukum | 15 September 2023, 22:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (persero) (PT BGR) Budi Susanto selaku dan Vice President Operasional PT BGR (persero) April Churniawan selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (15/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos 2020. 

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (persero) (PT BGR) periode 2018-2021, Budi Susanto selaku dan Vice President Operasional PT BGR (persero) periode 2018-2021, April Churniawan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan dua tersangka korupsi Bansos untuk KPM dan PKH ini untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023.

"Tim penyidik menahan Tersangka BS (Budi Susanto) dan Tersangka AC (April Churniawan) di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," ujar Nurul saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) petang.

Baca Juga: Breaking News! KPK Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH, Siapa Dia?

Nurul menjelaskan peran kedua tersangka ini telah menunjuk secara sepihak perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos sebagai konsultan sekaligus pendampingan distribusi Bansos beras. 

Awalnya Budi menyepakati PT Damon Indonesia Berkah (PT DIB) sebagai pendamping distribusi Bansos beras yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan sebagai pendampingan distribusi. 

Namun PT DIB Persero belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Agar realisasi distribusi bantuan bansos dapat segera dilakukan, April atas sepengetahuan Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Dirut PT BGR dan Budi secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.  

Kemudian periode September hingga Desember 2020, pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.  

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak DIduga Bertemu Tahanan Dadan Tri Tersangka Kasus Suap Hakim Agung

Di beberapa dokumen lelang dari PT PTP terdapat rekayasa dengan mencantumkan backdate.

"Penyusunan berbagai dokumen lelang dengan pencantuman backdate tersebut dilakukan BS dan AC dengan melakukan intimidasi pada beberapa staf yang ada di PT BGR Persero," ujar Nurul. 

Selanjutnya periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos bera.

Aktifitas PT PTP yang sama sekali tidak melaksanakan isi kontrak pekerjaan pendistribusian BSB diketahui dengan jelas dan pasti oleh BS dan AC yang kemudian dilakukan pembiaran. 

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," ujar Nurul. 

Baca Juga: IM57+ Institute Soal Tahanan Suap MA Dibawa ke Lantai Pimpinan KPK: Perkuat Ada Konflik Kepentingan

Atas perbuatannya Budi Susanto dan  April Churniawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU