Tayangan Azan Ganjar Dinyatakan Tak Langgar Aturan, PPP: Elite Politik Lebih Baik Diskusi Gagasan
Rumah pemilu | 15 September 2023, 15:32 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara (jubir) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Donnie Tokan, mengimbau para elite politik menyetop perdebatan yang berbau agama jelang berlangsungnya gelaran Pemilu 2024.
Hal ini menanggapi pro dan kontra tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan atau PDIP, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta.
Teranyar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPI Nyatakan Tayangan Azan Ganjar Pranowo di Televisi Tak Langgar Aturan
"Kami mengimbau (elite politik) agar mari kita jangan gunakan dalih agama untuk menyesatkan masyarakat dengan hal-hal yang kita anggap baik tapi diplesetkan," kata Donnie kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
"Lebih baik diskusi gagasan terkait bakal capres yang diusungnya, daripada berdebat seperti itu," sambungnya.
Padahal, menurut dia, ada fenomena lainnnya seperti bagi-bagi sembako yang dilakukan para politikus dan disiarkan oleh media, tapi tak ada yang meributkannya.
"Coba kita lihat sekarang banyak pihak atau kandidat membagikan sembako di masyarakat, masuk pesantren dengan tujuan ibadah, ketemu para kiai untuk memohon doa restu lalu kemudian ini diangkat di media, apakah itu dianggap salah?" katanya.
PPP sebagai partai politik yang berasaskan Islam, kata dia, mendukung kandidat mana saja, termasuk Ganjar, yang ingin menjaga hubungannya dengan Sang Pencipta.
"Tidak hanya hablum minallah dan hablum minannas, itu tanda ketakwaan Mas Ganjar kepada sang pencipta alam semesta," kata Donnie.
Sebelumnya, terkait tayangan azan yang menampilkan Ganjar, KPI melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, sudah melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian bunyi siaran pers KPI Pusat, Kamis (14/9/2023).
KPI pun mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Tayangan Azan Ganjar di Televisi Bukan Kegiatan Kampanye
"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," tegasnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV