Kemenkumham soal Dugaan Malaysia Jiplak "Halo-Halo Bandung": Hak Moral dan Ekonomi Harus Dilindungi
Peristiwa | 15 September 2023, 06:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen menanggapi polemik lagu "Halo-Halo Bandung" yang diduga melanggar hak cipta, menyusul viralnya lagu "Helo Kuala Lumpur" yang diunggah saluran YouTube Lagu Kanak TV.
Min menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Dia mengingatkan masyarakat dunia untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
"Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: 11 Mei, Kelahiran Ismail Marzuki dan Meninggalnya Bob Marley
Min menyebut siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.
"Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” imbuhnya.
Terkait lagu "Halo-Halo Bandung" karya ciptanya pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Permohonan EC00202106966.
Apabila ingin menggunakan sebagian maupun keseluruhan karya orang lain, maka harus meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Hal itu, kata Min, sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karyanya.
"Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa," kata dia.
Dia mengatakan jika seseorang atau suatu pihak mengambil musik atau mengubah lirik dari karya lagu tanpa izin dan tidak mencantumkan credit, maka patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.
Apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital, sambung Min, tindakan itu akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.
Lebih lanjut, Min menjelaskan tindakan atau upaya hukum yang bisa dilakukan untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan warga negara lain.
Ia mengatakan perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.
Indonesia, kata Min, merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.
Baca Juga: 5 Lagu Ciptaan Ismail Marzuki, dari Halo-Halo Bandung hingga Rayuan Pulau Kelapa
Ia menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka karya cipta lagu "Halo-Halo Bandung" yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern, yang kini berjumlah 181 negara.
"Termasuk Malaysia sebagai anggota Konvensi Bern," ucap Min dikutip dari Antara.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara