> >

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Hukum | 14 September 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi SIM. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.(Sumber: Polri.go.id)

Sedangkan kata Enny, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

"Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," katanya.

Enny menjelaskan sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

"Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM, karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga,"  jelasnya.

Baca Juga: Heboh Gugatan Agar Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Memang Bisa? Ini Kata Korlantas Polri

 

 



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU