Akal-akalan Tersangka Produksi Film Porno di Jaksel, Minta Sewa Murah hingga Izin Buat Film Horor
Hukum | 14 September 2023, 17:29 WIBDalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka, yakni Irwansyah, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus rumah produksi film dewasa ini terungkap saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya situs video streaming berlangganan.
Situs itu berisi konten film dewasa dengan durasi 60-90 menit.
Sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film yang diproduksi merupakan artis, foto model, hingga selebgram.
Semisal nama Siskaeee dan VV diduga menjadi salah satu daftar pemeran wanita dalam film porno tersebut.
Nama keduanya pun diduga mengisi peran dalam film dengan judul Kramat Tunggak.
Baca Juga: Kasus Rumah Produksi Film Porno: 16 Pemeran Libatkan Selebgram dan Artis
Selain diduga melibatkan Siskae dan Virly Virginia ada sejumlah artis dan selebgram lain, di antaranya berinisial SE, E, CN, BLI, ZS, M, MGP, S, AB, dan J.
Sementara pemeran pria, diperankan oleh beberapa orang yakni AG, RA, BP, UR, dan P.
Ade menjelaskan, ratusan video hasil produksi ditransmisikan ke situs yang sudah dibuat.
Para pelaku menawarkan harga berlangganan yang bervariassi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu.
"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," ujar Ade Safri.
Baca Juga: Intip Kabar Terbaru Siskaeee: Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta, Minta Hukuman Ringan
"Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu. Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka, yakni I dan JAAS," sambungnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV