> >

Tanggapan Jasa Marga usai Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Sebut Hormati Proses Hukum

Hukum | 14 September 2023, 04:41 WIB
Ilustrasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed bin Zayed (MBZ). Jasa Marga buka suara soal dugaan kasus korupsi proyek tol layang MBZ. (Sumber: JASA MARGA/KOMPAS.COM)

"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat. 

Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.

Ia pun menyebut potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ mencapai Rp1,5 triliun.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," jelasnya.

Baca Juga: Anggota TNI yang Lawan Arah Timbulkan Kecelakaan di Tol MBZ Diamankan, Kondisinya Disebut Syok

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU