Partai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon Alternatif
Rumah pemilu | 14 September 2023, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, dengan tidak adanya ambang batas pencalonan presiden masyarakat bisa mendapatkan calon alternatif selain bakal capres yang saat ini muncul.
Termasuk Partai Buruh yang akan mencalonkan capres alternatif bagi masyarakat di Pilpres 2024 mendatang.
"Kami menginginkan adanya calon alternatif. Calon alternatif cara kami menghancurkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin tiga cirinya adanya presidential threshold, parliamentary threshold dan UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal saat jumpa pers di DPP Parta Buruh, Rabu (13/9/2023).
Said menjelaskan, di Negara Prancis dengan pemilih lebih dari 70 juta jiwa bisa mengajukan 10 capres hingga akhirnya Emmanuel Macron terpilih sebagia presiden Prancis di putaran kedua Pilpres 2022.
Baca Juga: Apa Sih yang Dimaksud Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024? - RABU PEMILU
Terpihnya Macron juga bukan dari partai besar, melainkan partai kecil Renaissance (RE).
Hal ini, sambung Said Iqbal, membuktikan partai baru yang mengusulkan Capres bisa memenangkan pertarungan pemilihan presiden.
"Ini presidential threshold biang dari demokrasi terpimpin. Saya minta hakim MK berlaku adil, tidak bermaksud mengancam, kalau besok (14/9/2023) Partai Buruh dikalahkan dalam presidential threshold, aksi-aksi kita akan arahkan ke MK," ujar Said Iqbal.
Adapun gugatan uji materiil Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan presiden ini menjadi permohonan ke 32 yang menguji Pasal 222 UU Pemilu ke MK.
Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh); Mahardhikka Prakasha Shatya (wartawan); dan Wiratno Hadi (karyawan swasta) tercatat sebagai Pemohon perkara tersebut.
Baca Juga: Partai Buruh Eliminasi Anies Baswedan dari Daftar Capres Pilihan, Ini Alasannya
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon (Partai Buruh), Feri Amsari menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak ada di dalam UUD 1945.
Feri menjelasakan, dalam Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 disebutkan Capres dan Cawapres diusulkan partai atau gabungan partai politik sebelum pemilu.
Namun oleh partai-partai mayoritas di parlemen ketentuan Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 diganti menjadi Pasal 222 UU Pemilu.
"Bunyinya Capres dan Cawapres diusulkan partai atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Tadi sebelum pemilu diganti pemilu sebelumnya. Total berubah," ujar Feri.
Feri menilai, rumusan Pasal 222 UU Pemilu ini telah mematikan keinginan masyarakat untuk mendapatkan calon presiden alternatif.
Baca Juga: Dapat Dukungan PKS, Anies Baswedan Sebut Presidential Threshold 20 Persen Telah Terlampaui
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat dipaksa untuk memilih Capres yang diajukan partai-partai yang ada di parelemen.
Sejauh ini, sambung Feri, MK memilih jalan menghindar dan takut menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD.
Dengan alasan ketentuan ambang batas pencalonan adalah ketentuan yang seharusnya diatur dalam UU, dan itu hak pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah
"Pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah ini artinya partai politk mayoritas yang mendapat keutuntungan dengan ambang batas. Jadi ini pemaksaan demokrasi," ujar Feri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV