Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas' Merasa Dikriminalisasi, Masih Pikir-Pikir soal Banding
Hukum | 13 September 2023, 20:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas” menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.
Hal ini disampaikannya usai sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Saya akan pikir-pikir dulu. Nanti didiskusikan. Sekarang kan belum tenang," kata Hasnaeni sambil menangis.
Ia pun merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya merasa dikriminalisasi dan politisasi. Kenapa proses ini dari 2019, terus di tahun politik ini, kasus saya ini baru diangkat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hasneni berujar bahwa tanda tangannya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia. Tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya," tegasnya.
Baca Juga: Tangis Hasnaeni si Wanita Emas usai Divonis 5 Tahun Penjara: Luar Biasa Penderitaan Saya di Tahanan
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai bahwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00.
Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hasnaeni juga dinilai tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.
Sementara hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV