Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut selama 5 Tahun
Hukum | 13 September 2023, 15:57 WIBDiberitakan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 sampai 2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap Rp45.843.485.350.
Dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Gubernur Lukas Enembe Digelar Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV